Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Kamis, 05 Januari 2012

Prinsip - Prinsip Ibadah Islam

“Allah SWT berfirman ” Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku (Allah SWT).” (Q.S Adz – Dzariyat : 56). dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa ibadah adalah sari ajaran Islam berupa pengabdian atau penyerahan diri kepada Allah SWT.

Manusia diciptakan oleh Allah SWT. Agar beribadah kepada-Nya. Beribadah adalah perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah SWT yang didasari ketaatan mengerjakan perintah Allah SWT., dan menjauhi larangan-Nya.

Selama hidup didunia, manusia wajib beribadah dan menghambakan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, seluruh aktivitas dan kegiatan manusia harus ditujukan untuk beribadah kepada Allah SWT.

Islam telah memberikan prinsip-prinsip beribadah kepada Allah SWT. Bagaimana prinsip-prinsip tersebut? Bagaimana pula tujuan (maqasid) syariat Islam dan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan syariat Islam?

Hukum, Islam baik dalam pengertian syariat maupun pengertian fiqih dikelompokkan ke dalam dua bidang, yaitu ibadah dan muamalah.

Mendirikan Shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan Ramadlan, dan menunaikan ibadah haji termasuk ibadah murni (mahdah). Ketentuan dalam ibadah mahdah ditetapkan oleh Allah SWT, dengan tujuan untuk mengatur hubungan hamba dengan Allah SWT.

Dalam beribadah murni, berlaku kaidah hukum, yakni pada dasarnya ibadah adalah larangan. Maksud larangan di sini adalah larangan berbuat sesuatu bentuk ibadah diluar ketentuan yang digariskan. Misalnya, ketentuan Shalat dan puasa terlarang untuk diubah seperti yang telah diajarkan oleh Al-Qur’an dan Hadits.

Segala macam perikatan, transaksi-transaksi kebendaan, jinayat, dan ‘uqubat (hukum pidana dan sanksinya) termasuk bidang muamalah. Ketentuan hukum muamalah diciptakan dengan tujuan mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Peraturan-peraturan dan hukum syariat yang berkaitan dengan bidang muamalah merupakan ketetapan Allah SWT. yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, terbatas pada pokok-pokok saja. Oleh sebab itu, terbuka peluang ijtihad dalam bidang muamalah.

Di bidang muamalah berlaku kaidah hukum umum, yakni pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan. Ketetapan-ketetapan diperbolehkan nya jual beli inden (memesan barang dengan harga yang akan dibayar setelah barang yang dipesan sudah diserahkan); sahnya suatu pernikahan menurut undang-undang yang berlaku dengan adanya surat nikah; sahnya pemindahan harta milik apabila sudah ada pengakuan yang tertulis di atas kertas bermaterai adalah di antara sekian contoh peraturan-peratueran dan ketetapan yang telah diciptakan dan dibina oleh selain syari’ demi merealisasi kemaslahatan bersama.

Prof. H. Muhammad Daud Ali dalam buku Pendidikan Agama Islam mengungkapkan bahwa ibadah dapat dilihat dari berbagai bentuk. Ibadah dilihat dari segi pelaksanaannya terbagi menjadi tiga:

1. Ibadah jasmaniah dan rohaniah, yaitu ibadah perpaduan antara jasmani dan rohani, seperti shalat dan puasa
2. Ibadah rohaniah dan maliah, yaitu ibadah perpaduan antara rohani dan harta, seperti zakat;
3. Ibadah jasmaniah, rohaniah dan maliah, yaitu ibadah perpaduan antara jasmani, rohani, dan harta sekaligus, seperti ibadah haji

Ibadah dilihat dari segi bentuk dan sifatnya ada lima, yaitu :

1. Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti berzikir, berdoa, dan membaca Al-Qur’an.
2. Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu meringankan beban orang lain dan berpartisipasi dalam mengurus jenazah;
3. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujudnya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji;
4. Ibadah yang tata dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti, puasa, iktikaf, dan ihram;
5. Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti memaafkan orang lain yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan orang yang berutang dari kewajiban membayar.

Berdasarkan uraian pembagian bentuk ibadah dari segi pelaksanaan, bentuk, dan sifatnya di atas, sesungguhnya secara garis besar, ibadah dibagi menjadi dua, yaitu ibadah khassah (khusus) dan Ammah (umum)

Ibadah khasssah (khusus) adalah ibadah yang ketentuan dan pelaksanaannya datang dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Ibadah khassah (khusus) dikenal juga dengan istilah ibadah mahdah (yang ketentuannya pasti). Ibadah ini merupakan sari ibadah kepada Allah SWT. Yang termasuk dalam ibadah ini adalah shalat, puasa, zakat dan haji.

Ibadah ‘ammah (umum) adalah semua perbuatan yang mendatangkan kebaikan dan dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah SWT, seperti makan, minum, dan bekerja mencari nafkah.

Ibadah Khasssah (khusus) dan ‘ammah (umum) dapat diterima Allah SWT. Jika keduanya dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis sebagai dasarnya.

0 komentar:

Posting Komentar